Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendukung penggunaan aplikasi Tappaka, inovasi digital milik Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, dalam upaya optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dukungan ini ditandai dengan sosialisasi bersama yang digelar di Kantor Samsat Toraja Utara, Jumat (19/9/2025). Aplikasi Tappaka diproyeksikan mempermudah petugas kolektor dalam menyampaikan surat tagihan, melakukan pencatatan, hingga pelaporan data pajak secara real time.

 

Kepala Bapenda Toraja Utara, Drs. Paris Salu, S.H., M.Si., menyebut bahwa penerapan Tappaka sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Toraja Utara mengenai pemungutan PKB dan BBNKB, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

 

“Kami ingin agar setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar tercatat dengan baik. Dengan aplikasi ini, kolektor tidak lagi hanya membawa surat tagihan, tetapi juga perangkat digital yang langsung terhubung ke sistem provinsi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Toraja Utara, Epon Tambing, mengungkapkan masih terdapat 1.683 penunggak pajak kendaraan roda empat dengan masa tunggakan 1–4 tahun. Menurutnya, peran kolektor sangat penting, namun mekanisme pembayaran tetap wajib dilakukan melalui QRIS yang langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sulsel.

 

Melalui pemanfaatan aplikasi ini, Bapenda Toraja Utara menargetkan realisasi penerimaan pajak kendaraan di daerah bisa mencapai Rp15–19 miliar hingga akhir 2025. Pelatihan lanjutan bagi kolektor di kecamatan lain serta uji coba sistem dijadwalkan berlangsung sebelum penerapan penuh pada awal 2026.

 

Pemkab Toraja Utara berharap penerapan Tappaka dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

 

 

Diskominfo-SP - 2025